Minggu, 26 April 2026

SBT Hari Ini

Tunggakan Gaji 8 Bulan, Pekerja Karlez Datangi Disnakertrans SBT

Pekerja Lingkup Karlez mendatangi Disnakertrans SBT, untuk menuntut penyelesaian tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
NAKETRANS SBT - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Lingkup Karlez saat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (13/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan pekerja PT Kalrez yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Lingkup Karlez mendatangi Disnakertrans SBT untuk menuntut pembayaran gaji yang tertunggak selama delapan bulan.
  • Koordinator pekerja menegaskan gaji, kompensasi, dan hak lainnya merupakan kewajiban mutlak perusahaan.
  • Pekerja berharap melalui fasilitasi Disnakertrans SBT, perusahaan segera menunjukkan itikad baik dan menuntaskan seluruh kewajiban pekerja.

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Lingkup Karlez mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (13/1/2026).

Kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan.

Terhitung sejak Mei hingga Desember 2025.

Baca juga: Kasus Narkotika di Buru Meningkat, BNN Catat 23 Tersangka Sepanjang 2025

Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkotika di Buru, Gunakan Grup WhatsApp Bernama Apotik Buka 24 Jam

Koordinator Perkumpulan Pekerja Lingkup Karlez, Roni, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan terhadap para pekerja bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar dalam bentuk apa pun.

“Mulai dari gaji, kompensasi, sampai dengan hak-hak lain, itu kewajiban penuh dan mutlak. Tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan,” ujarnya saat rapat bersama jajaran Dinas Nakertrans SBT.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sebenarnya telah jelas jika ditinjau dari aspek hukum. 

Menurutnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang digunakan perusahaan sejak awal telah mengandung cacat hukum.

“PKWT-nya cacat dari awal. Bahkan dalam PKWT itu sendiri dijelaskan bahwa dalam kondisi seperti ini perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap pekerja,” tegasnya.

Roni juga menilai, apabila persoalan ini berlanjut ke jalur hukum, maka pengadilan tidak akan mempertimbangkan alasan internal perusahaan.

“Pengadilan hanya melihat satu hal, apakah hak pekerja dibayarkan atau tidak. Alasan apa pun dari perusahaan tidak akan menjadi pertimbangan,” katanya.

Ia berharap, melalui fasilitasi Disnakertrans SBT, perusahaan segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap para pekerja yang hingga kini masih menunggu kepastian.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved