Sabtu, 25 April 2026

SBT Hari Ini

12 ASN SBT Disidang, 5 Terancam Dipecat Akibat Mangkir Bertahun-tahun

Ramli Kilwarany mengatakan, para ASN tersebut disidangkan karena selama bertahun-tahun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula/Haliyudin Ulima
MAJELIS ETIK - Asisten I Setda SBT, Ramli Kilwarany , saat diwawai awak media di Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (9/12/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap belasan pegawai yang terbukti melanggar disiplin.

Sidang pelanggaran kode etik terhadap 12 ASN digelar di ruang sidang lantai II Kantor Bupati SBT, Senin (8/12/2025).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku, Rabu 10 Desember 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan 

Baca juga: Tiga Oknum ASN dan Guru Diduga Tipu IRT di Ambon, Kerugian Capai Puluhan Juta

Asisten I Setda SBT, Ramli Kilwarany mengatakan, para ASN tersebut disidangkan karena selama bertahun-tahun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Sebanyak 12 ASN yang disidangkan karena tidak melaksanakan tugas selama bertahun-tahun. Dari jumlah itu, 9 orang hadir memberikan klarifikasi, sedangkan 3 orang lainnya tidak hadir,” ungkap Ramli kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

Hasilnya, kata Ramli, 5 orang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Selain itu, 3 ASN lainnya dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat, disertai sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun serta wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan 1 orang lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan berkala selama satu tahun,” lanjutnya.

Ramli menambahkan, seluruh hasil putusan Majelis Kode Etik akan direkomendasikan kepada Bupati SBT untuk ditindaklanjuti melalui surat keputusan resmi.

Tak hanya itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT juga telah menginput hasil sidang tersebut ke dalam sistem untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek).

“Setelah Pertek dari BKN keluar, barulah dikeluarkan keputusan bupati terkait sanksi yang dijatuhkan,” tegasnya.

Untuk tiga ASN yang tidak hadir dalam sidang, Majelis Kode Etik masih memberikan kesempatan untuk mengikuti sidang lanjutan.

Namun, jika kembali mangkir, hukuman tetap akan dijatuhkan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

“Kita masih beri kesempatan untuk klarifikasi. Tapi kalau kembali tidak hadir, tetap akan dijatuhi sanksi sesuai aturan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved