Kamis, 21 Mei 2026

SBT Hari Ini

14 Kasus Dana Desa di SBT Diusut Penegak Hukum, Inspektorat Pastikan Tak Ada Laporan yang Dibiarkan

Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menjadi sorotan. 

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DANA BEASISWA - Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Iksan Keliwoy saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (1/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menjadi sorotan. 

Inspektorat SBT mengungkapkan sedikitnya 14 kasus Dana Desa kini tengah ditangani aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun pihak kepolisian.

Kepala Inspektorat SBT, Iksan Keliwoy, menjelaskan bahwa seluruh laporan masyarakat yang masuk telah ditindaklanjuti melalui mekanisme audit, sesuai kerja sama antara Pemda SBT, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Sampai hari ini, kurang lebih 14 kasus Dana Desa sudah ditangani kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Ia membeberkan, dari 14 desa yang diusut, sebagian kasus masih dalam tahap pengumpulan dokumen, sementara lainnya telah masuk pada proses hukum lanjutan.

“Intinya, semua laporan pasti kami tindak lanjuti. Tidak ada yang dibiarkan,” tegasnya.

Kata dia, pihaknya bakal mengutamakan penyelamatan keuangan negara dalam setiap penanganan dugaan penyimpangan anggaran.

Baca juga: Inspektorat SBT Ungkap Rp. 630 Juta Dana Beasiswa Tak Dipertanggungjawabkan

Baca juga: 244 Peserta SIP 2026 Jalani Tes Kesehatan Ketat, Kapolda Tegaskan Integritas Bersih Tanpa Pungli

Termasuk polemik dana beasiswa tahun 2024 yang kini mendapat tekanan publik agar segera diproses hukum.

“Prinsip kami di Inspektorat adalah menyelamatkan keuangan negara. Proses hukum itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Iksan, tugas auditor daerah adalah menjalankan rekomendasi BPK dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada dinas teknis untuk memastikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah.

“Apapun hasil pemeriksaan, kami serahkan ke dinas teknis untuk mengembalikan kerugian ke kas daerah. Kami hanya melanjutkan rekomendasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian tindak lanjut temuan juga dilakukan melalui pendekatan mediasi Datun Kejaksaan, sebagai upaya percepatan pemulihan kerugian negara.

“Kerjasama ini bertujuan agar pemulihan kerugian negara bisa berjalan cepat,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved