SBT Hari Ini

HMI Seram Bagian Timur Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntutan Aksi

Pantauan Tribunambon.com di lokasi masa aksi mulai melangsungkan aksinya sekitar pukul 16:00 WIT sampai pukul 18:00 WIT.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
HMI SBT - Penyerahan tuntutan masa aksi HMI Cabang SBT Kepada Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo, di pelataran Kantor DPRD SBT, Senin (1/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribuambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Cabang Seram Bagian Timur (SBT), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT, Senin (1/9/2025).

Pantauan Tribunambon.com di lokasi masa aksi melangsungkan aksinya sekitar pukul 16:00 WIT sampai pukul 18:00 WIT.

Mereka datang menggunakan satu mobil truk dilengkapi pengeras suara berserta atribut organisasi.

Unjuk rasa tersebut sehubungan dengan aksi nasional yang dilaksanakan pada beberapa kota di Indonesia. 

Sejumlah isu lokal juga diusung dalam aksi tersebut.

"Diantaranya kenaikan gaji dan tunjangan DPR, Kenaikan pajak dan tuntutan atas percepatan pengesahan RUU PATP, masalah kekerasaan atas brutalisme pihak aparat kepolisian yang makibatkan insiden wafatnya almarhum saudara affan kurniawan," ujar Ketua Umum HMI SBT, Ali Yusba Kelilauw saat membacakan rekomendasi tuntutan di hadapan wakil rakyat.

Baca juga: Ricuh Demo di Gedung DPRD Maluku Berhasil Diredam Berkat Kolaborasi Semua Pihak

Baca juga: Polda MalukuTeken Pakta Integritas Bersama Aliansi Rakyat Maluku, Berikut Isinya

Berikut tuntutan masa aksi: 

  1. Usut tuntas kasus kematian saudara Affan Kurniawan hingga ke rantai komando tidak hanya pelaku lapangan.
  2. Presiden republik indonesia wajib turun langsung dan memastikan tidak ada impunitas atas tindakan brutal aparat keamanan dan segera mungkin melakukan reformasi serta mengevaluasi institusi kepolisian agar lebih inklusif dan mewaris.
  3. Evaluasi total sop penangan aksi demonstrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak konstitusional sebagaimana pasal 28 E ayat 3 uud 1945.
  4. Bebaskan seluruh peserta demonstrasi yang di tahan di jakarta dan daerah lain, penahanan tersebut adalah bentuk kriminalisasi aspirasi terhadap rakyat.
  5. Secara tegas menolak kenaikan gaji dan tunjangan DPR Serta pajak baru kebijakan elit yang dapat menambah penderitaan rakyat.
  6. Mendesak lembaga legislatif (DPR-RI) untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana (PATP), sebagai bentuk menjaga amanah rakyat.(*)
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved