SBT Hari Ini
Sudah Dibahas dan Disepakati, Dua Ranperda Penyertaan Modal di SBT Ditunda Enam Bulan
Kedua Ranperda tersebut masing-masing tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Darah Serambi Timur
Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Suasan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), di Ruang Paripurna, Kamis (11/6/2026) sore.
Sementara lima Ranperda lainnya langsung disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Diantaranya:
- Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serambi Timur Maluku.
- Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Mitra Karya Menjadi Perumda Way Nusa.
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah.
- Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dprd-sbt-pencil.jpg)