Sabtu, 13 Juni 2026

SBT Hari Ini

Sudah Dibahas dan Disepakati, Dua Ranperda Penyertaan Modal di SBT Ditunda Enam Bulan

Kedua Ranperda tersebut masing-masing tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Darah Serambi Timur

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Suasan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), di Ruang Paripurna, Kamis (11/6/2026) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) belum dapat disahkan.

Kedua Ranperda tersebut masing-masing tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Darah Serambi Timur, dan penyertaan modal daerah kepada Perumda Way Nusa.

Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, mengatakan secara substansi materi, tidak  terdapat perbedaan pandangan antara panitia khusus DPRD dan pemerintah daerah terhadap dua rancangan regulasi tersebut.

Hanya saja, persetujuan dalam forum paripurna belum dapat dilakukan karena masih harus mengikuti hasil harmonisasi.

"Namun, sesuai hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi bersama Kanwil Hukum Provinsi Maluku, maka persetujuan kedua rancangan perda ini dalam rapat paripurna akan dilakukan paling lambat enam bulan," jelasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 12 Juni 2026: Sepnajang Hari Cerah Berawan

Baca juga: 12 Juni 2026 Jadi Titik Balik, 3 Zodiak Ini Dibanjiri Keberuntungan

Menurut Risman, penundaan tersebut bukan berarti kedua Ranperda ditolak, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, penyertaan modal daerah baru dapat diputuskan setelah dua perda terkait perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah resmi berlaku.

Risman menuturkan, masa tunggu paling lama enam bulan diperlukan untuk memastikan kedua perusahaan daerah tersebut memiliki fondasi kelembagaan yang kuat.

"Sehingga struktur tata kelola, hirarki jabatan, dan bidang fungsi operasional kedua korporasi telah terbentuk dan berjalan," tuturnya.

Dengan terbentuknya struktur organisasi dan perangkat operasional yang jelas, pemerintah daerah dinilai akan lebih siap dalam mengelola investasi daerah secara profesional dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan risiko administrasi maupun persoalan hukum dalam penggunaan keuangan daerah.

Usai membacakan kesimpulan rapat, Risman meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap keputusan tersebut.

"Dari kedua kesimpulan yang saya bacakan, apakah dapat disetujui?" tanyanya kepada peserta rapat paripurna, yang kemudian dijawab setuju.

Penundaan dua Ranperda ini menjadi satu-satunya catatan dalam pembahasan tujuh Ranperda pada paripurna tersebut. 

Sementara lima Ranperda lainnya langsung disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Diantaranya:

  • Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serambi Timur Maluku.
  • Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Mitra Karya Menjadi Perumda Way Nusa.
  • Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah.
  • Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  • Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.(*)
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved