Kamis, 4 Juni 2026

SBT Hari Ini

Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Dugaan Korupsi Rp. 798 Juta di Kejari SBT Kian Terbuka

Lima saksi tersebut yakni Kepala Subbagian Pembinaan Kejari SBT periode 2024-2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PENGGELAPAN UANG KANTOR - Sandi Nugraha, selaku Bendahara Pengeluaran di Kejaksaan Negeri SBT mengenakan kemeja putih, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024 terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb yang digelar pada Selasa (2/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa berinisial SN.

Lima saksi tersebut yakni Kepala Subbagian Pembinaan Kejari SBT periode 2024-2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum periode 2018-2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024, Kaur Kepegawaian dan PNBP tahun 2024, serta Operator Gaji dan SIMAK BMN tahun 2024.

Terdakwa diketahui merupakan Bendahara Pengeluaran Kejari SBT pada periode Agustus hingga November 2024.

Kasi Intel Kejari SBT, Chandra Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunambon.com Rabu (3/6/2026) mengakui, sesuai fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa mencapai Rp. 798.250.524.

Baca juga: Dukung Program Presiden, Brimob di SBT Sukses Panen Jagung Hibrida Lebih dari 1 Ton

Baca juga: Darwis Rumakey Tak Goyah Dukung Argentina, Yakin Albiceleste Tembus Final Piala Dunia 2026

"Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada KN Seram Bagian Timur periode Agustus 2024–November 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp. 798.250.524,00," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menggali keterangan para saksi terkait tindakan yang dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.

Dari keterangan para saksi, terungkap sejumlah dugaan modus operandi yang dilakukan terdakwa dalam pengelolaan anggaran.

Pertama, terdakwa disebut tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi maupun pengendali teknis sebagaimana mestinya.

Selain itu, terdakwa juga diduga tidak memberikan informasi yang benar kepada pimpinan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam proses pencairan anggaran.

"Tidak memberikan keterangan yang benar kepada pimpinan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan PPK serta PPSPM, dalam melakukan pencairan anggaran," lanjutnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan KPA.

Dalam proses tersebut, terdakwa bahkan disebut menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

"Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan KPA, dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana," bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved