SBT Hari Ini
BPS SBT Catat Tren Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka Sejak 2023, Ini Penjelasannya
Kepala BPS SBT, Firman Syah Assegaff, mengatakan TPT menjadi indikator penting untuk melihat jumlah pengangguran dibanding total angkatan kerja.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Data Statistik Kunci Kabupaten SBT 2023–2025 mencatat TPT SBT berada di angka 3,31 persen pada 2023, kemudian turun menjadi 3,24 persen pada 2024, dan kembali menurun menjadi 3,18 persen pada 2025.
- Kepala BPS SBT, Firman Syah Assegaff, mengatakan TPT menjadi indikator penting untuk melihat jumlah pengangguran dibanding total angkatan kerja.
- Ia menyebutkan, jumlah pengangguran di Kabupaten SBT pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.112 orang dan meningkat menjadi 2.146 orang pada tahun 2025.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Data Statistik Kunci Kabupaten SBT 2023–2025 mencatat TPT SBT berada di angka 3,31 persen pada 2023, kemudian turun menjadi 3,24 persen pada 2024, dan kembali menurun menjadi 3,18 persen pada 2025.
Kepala BPS SBT, Firman Syah Assegaff, mengatakan TPT menjadi indikator penting untuk melihat jumlah pengangguran dibanding total angkatan kerja.
Ia menyebutkan, jumlah pengangguran di Kabupaten SBT pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.112 orang dan meningkat menjadi 2.146 orang pada tahun 2025.
Fenomena ini bisa terjelaskan jika melihat bagaimana TPT dihitung, dimana TPT adalah persentase pengangguran terhadap angkatan kerja yang terdiri dari mereka yang pengangguran dan bekerja.
Baca juga: BPS Catat Partisipasi Angkatan Kerja di SBT Terus Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir
Baca juga: PAD Malteng Tahun 2025 tak Penuhi Target, DPRD Beri Rekomendasi Tutupi Kebocoran di Sektor Ini
Firman menjelaskan, konsep pengangguran menurut BPS sering kali berbeda dengan pemahaman masyarakat secara umum.
“Kadang persepsi BPS berbeda dengan persepsi masyarakat pada umumnya,” ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.
Baik secara berturut-turut atau tidak putus maupun secara kumulatif satu jam dalam seminggu.
“Orang yang dikatakan bekerja itu minimal satu jam dalam seminggu,” jelasnya.
Ia mencontohkan orang yang dianggap masyarakat tidak bekerja, namun karena melakukan kegiatan yang memperoleh penghasilan lebih dari sejam dalam seminggu, dalam konsep BPS dikatakan bekerja.
“Misalnya orang yang sering dianggap masyarakat tidak bekerja, seperti pergi ke gunung atau ke kebun untuk cari pala, menurut konsep BPS itu masuk bekerja ketika dilakukan dalam sejam dan menghasilkan," jelasnya.
Selain indikator pengangguran, data BPS juga menunjukkan persentase penduduk miskin di Kabupaten SBT mengalami penurunan dari 16,75 persen pada 2023 menjadi 16,28 persen pada 2025.
Di sektor ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten SBT atas harga berlaku meningkat dari Rp 3,51 triliun pada 2023 menjadi Rp 3,77 triliun pada 2025.(*)
| BPS Catat Partisipasi Angkatan Kerja di SBT Terus Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir |
|
|---|
| Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres SBT Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital |
|
|---|
| Guru SMP Negeri 40 SBT Terbukti Cabuli Murid, Divonis 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Masih Banyak Rumah Tak Layak di Desa Bula, Pj Kades Akui Kuota Bantuan Belum Mencukupi |
|
|---|
| Desa Bula Dapat 94 Kuota BSPS 2026, Pj Kades: Prioritas untuk Warga Desil 1 hingga 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BPS-SBT.jpg)