Selasa, 5 Mei 2026

SBT Hari Ini

Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya

Akibat persoalan tersebut, sebanyak 25 kepala keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan terancam gagal menerima program BSPS.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali
PEMKAB SBT - Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Mustafa Korwaka saat diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten SBT akhirnya mengungkap penyebab polemik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat.
  • Akibat persoalan tersebut, sebanyak 25 kepala keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan terancam gagal menerima program BSPS dan bantuan dialihkan ke desa lain.
  • Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SBT, Mustafa Korwaka, mengatakan polemik itu dipicu miskomunikasi antara pemerintah desa dan tim verifikasi program BSPS.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya mengungkap penyebab polemik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat.

Akibat persoalan tersebut, sebanyak 25 kepala keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan terancam gagal menerima program BSPS dan bantuan dialihkan ke desa lain.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SBT, Mustafa Korwaka, mengatakan polemik itu dipicu miskomunikasi antara pemerintah desa dan tim verifikasi program BSPS.

“Setelah saya panggil tim verifikasi dan pihak desa, ternyata memang ada miskomunikasi,” kata Mustafa Korwaka kepada TribunAmbon.com, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal pemerintah desa mengira bantuan yang akan diterima masyarakat merupakan program pembangunan rumah baru dengan nilai sekitar Rp80 juta per unit.

Namun setelah tim verifikasi turun ke lapangan, bantuan yang tersedia ternyata hanya program rehabilitasi atau perbaikan rumah senilai Rp20 juta per unit.

“Kalau Rp80 juta itu untuk bangun rumah baru. Tapi yang keluar untuk Negeri Hote ini bantuan rehab rumah, jadi nilainya Rp20 juta,” jelasnya.

Baca juga: Perkembangan Inflasi Maluku Yoy April 2026 Tren Kenaikan, Capaian 3,13 Persen IHK 107,89

Baca juga: Mengenal Sosok IPTU Yusdiman, Kapolsek Leihitu yang Baru Bertugas 7 Hari 

Perbedaan informasi itu kemudian memicu perdebatan di tingkat desa. Pemerintah desa mempertanyakan perbedaan nilai bantuan yang dianggap jauh dari informasi awal.

“Pemerintah desa berpikir bantuan yang datang itu Rp80 juta, sementara tim verifikasi menyampaikan Rp20 juta. Di situ terjadi perdebatan,” ujarnya.

Menurut Mustafa, sebelum proses pengusulan BSPS memang sempat muncul informasi adanya dua jenis bantuan, yakni pembangunan rumah baru dan rehabilitasi rumah.

Program pembangunan rumah baru memiliki nilai bantuan di atas Rp80 juta, sedangkan bantuan rehabilitasi rumah hanya Rp20 juta per unit.

“Ternyata yang disetujui untuk Negeri Hote itu program rehab rumah,” katanya.

Meski demikian, Mustafa menilai bantuan rehabilitasi tersebut tetap penting bagi masyarakat karena total anggaran untuk 25 rumah mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau 25 rumah dikali Rp20 juta, totalnya juga besar. Itu bisa membantu masyarakat membeli material dan memperbaiki rumah warga,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik BSPS di Negeri Hote mencuat setelah 25 warga melayangkan surat pengaduan kepada Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri.

Dalam surat itu, warga menuding Kepala Negeri Hote, Idham H. Kapailu, menolak kedatangan tim verifikasi BSPS.

“Penolakan terhadap dua orang tim verifikasi dilakukan oleh pejabat Kepala Negeri Hote atas nama Idham H. Kapailu,” ujar salah satu warga, Abdul Kasongat, kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/4/2026).

Warga menilai penolakan tersebut bukan keputusan masyarakat penerima bantuan.

“Penolakan tersebut adalah tindakan oknum pribadi dan bukan dari kami masyarakat penerima bantuan,” katanya.(*).

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved