Perjuangan Rani untuk mendapatkan keadilan terasa berat.
Meskipun pada 3 Juli 2025 ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan Briptu Ais terbukti melanggar kode etik, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut, termasuk jadwal gelar perkara.
Sementara itu, penanganan laporan kasus perzinaan di Ditreskrimum Polda Maluku juga berjalan lambat.
Briptu Ais belum selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara terlapor lainnya, Tati juga belum diperiksa.
Hal ini membuatnya merasa bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya berharap kasus ini segera ditangani hingga tuntas dan Ais segera dipecat karena dia sudah menelantarkan saya dan anak-anak saya."
Rani menuntut agar Briptu Ais menerima sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya, demi keadilan bagi dirinya dan anak-anak yang kini menjadi korban dari penelantaran ayah kandung mereka. (*)