Di sisi lain, laporan kasus perzinaan di PPA Ditreskrimum Polda Maluku juga berjalan lambat.
Briptu Ais belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Tati hingga kini tak diketahui keberadaannya oleh penyidik.
Hal ini menambah frustrasi Rani, yang merasa penanganan kasusnya tidak berjalan maksimal.
"Saya berharap kasus segera ditangani hingga tuntas. Saya berharap Ais segera dipecat karena dia sudah menelantarkan saya dan anak-anak saya," tegas Rani, menyuarakan harapannya agar sang suami mendapatkan sanksi tegas. (*)