Pemkot Ambon

Pemkot Ambon Salurkan Banparpol tuk 13 Parpol T.A 2025 Senilai Rp. 958.175.000, Ini Rinciannya

Penulis: Novanda Halirat
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKOT AMBON - Perwakilan dari PDIP menandatangani berita acara penyerahan dana partai politik tahun anggaran 2025 dari pemkot Ambon, Selasa (12/8/2025)

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon resmi menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8/2025).

Total bantuan kali ini senilai Rp. 958.175.000 untuk 13 partai politik.

“Partai politik adalah mitra strategis pemerintah. Kita ingin membangun silaturahmi yang kuat demi mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Ambon,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Wattimena berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pendidikan politik, pengelolaan sekretariat, serta kegiatan partai lainnya.

“Bantuan ini harus dikelola secara akuntabel karena setiap tahun akan diaudit oleh BPK RI,” tegasnya.

Meski begitu, tersisa dua partai politik belum menerima dana, karena dalam tahap untuk melengkapi syarat administrasi. 

“Kalau kondisi keuangan memungkinkan, tahun depan kita pertimbangkan naik lagi,” ujarnya.

Baca juga: Tukang Gerobak di Pasar Mardika Dilaporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Ibu Kandung Wakil Bupati SBT Siti Masita Sandia Lolos dari Pemecatan Meski Tak Aktif Bertugas

Berikut rincian bantuan yang diterima partai politik adalah sebagai berikut: 

PKB:  Rp. 95.187.500. 
Gerindra: Rp. 76.193.750. 
PDIP: Rp. 115.331.250. 
Golkar: Rp. 109.237.500, 
NasDem: Rp. 130.725.000, 
Buruh: Rp. 21.593.750, 
PKS: Rp. 64.075.000, 
Hanura: Rp. 45.312.500, 
PAN: Rp. 35.950.000, 
Demokrat: Rp. 83.100.000, 
PSI: Rp. 20.375.000, 
Perindo: Rp. 111.225.000,
PPP: Rp. 49.868.750

Diketahui, Banparpol adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada partai politik yang memenuhi syarat,

Bantuan ini disalurkan berdasarkan perolehan suara yang sah, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

Tujuannya antara lain untuk meningkatkan kaderisasi dan sumber daya partai, Mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan ilegal, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana politik. (*)

Berita Terkini