SBT Hari Ini

Ibu Kandung Wakil Bupati SBT Siti Masita Sandia Lolos dari Pemecatan Meski Tak Aktif Bertugas

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komandan (DPD GASMEN) Maluku, Rifki Derlen, menyoroti dugaan praktik diskriminatif dan nepotisme

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Haliyudin
PEMDA SBT - Majelis Etik kabupaten SBT saat persidangan pelanggaran 9 ASN 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkait pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kecaman keras, Selasa (12/8/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komandan (DPD GASMEN) Maluku, Rifki Derlen, menyoroti dugaan praktik diskriminatif dan nepotisme yang merusak integritas birokrasi daerah.

Sorotan utama Derlen tertuju pada perlakuan tidak adil. 

Ia menegaskan bahwa pemecatan ASN dengan alasan tidak aktif atau malas bertugas tidak diterapkan secara konsisten. 

Siti Masita Sandia, ibu kandung Wakil Bupati SBT, menjadi contoh nyata dari ketidakadilan tersebut. 

Sandia adalah ibu kandung Wakil Bupati Seram Bagian TImur (SBT), Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Baca juga: Jarang Berkantor, Istri Ketua KPU dan Ibu Kandung Wabup SBT Tak di Sanksi, Malah Dapat Jabatan

Baca juga: Jorok! Ratusan Kemasan Botol Plastik Bekas Berhamburan di Depan Pagar RSUD Bula

Sandia sendiri tercatat sebagai guru di SMP Negeri 1 Pulau Gorom, dan dikabarkan tidak menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun.

Meskipun diketahui tidak melaksanakan tugas dalam periode yang panjang, ia justru tidak dikenakan sanksi pemecatan.

Pemerintah daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) SBT berdalih bahwa ibu Wakil Bupati tidak diproses pemecatan karena telah mengurus pensiun. 

Namun, alasan ini dibantah keras oleh Derlen.

"Belum adanya Surat Keputusan (SK) pensiun menjadikan ibu kandung Wakil Bupati ini secara resmi masih berstatus ASN dan wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku seperti ASN lainnya," tegas Derlen kepada TribunAmbon.com, Selasa (12/8/2025).

Ia menilai alasan tersebut hanyalah dalih administratif yang sengaja digunakan untuk melindungi oknum tertentu dari sanksi disiplin.

Selain itu, Derlen juga mengkritik pengangkatan istri Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBT sebagai Kepala Puskesmas, padahal yang bersangkutan tidak pernah aktif bertugas selama 12 tahun. 

Menurutnya, hal ini merupakan contoh nyata dari nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved