Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Selama Bulan Juli 2025, Polres Buru mencatat 368 pelanggaran lalu lintas di Kota Namlea.
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Polres Buru, Aiptu M.Y.S kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/8/2025).
"368 pelangar ada 134 yang dikenai tilang dan 234 bersifat teguran," ucapnya.
Dikatakannya, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Baca juga: Dinas Pertanian Bakal Tinjau Ulang Luas Lahan Sagu di SBT
Baca juga: Kunjungi Lapas Wahai, Bupati Malteng Apresiasi Karya Warga Binaan
Diikuti dengan pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti plat nomor dan STNK.
"Mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm," ungkapnya pada TribunAmbon.com saat ditemui, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Djamaludin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berpatroli rutin di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Patroli tersebut akan digelar setiap hari pada pukul 07.00 WIT dan juga pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.
“Anggota pasti akan berada di titik-titik yang sudah ditentukan yang rawan kecelakaan ,” pungkasnya.
Untuk Itu ia mengimbau bagi seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk mengenakan helm, membawa kelengkapan kendaraan, dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)