Permohonan bernomor registrasi No; 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 diputus tidak dapat diterima dalam sidang pleno MK, Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan uraian posita (dalil permohonan) yang diajukan Pemohon dinilai tidak jelas dan kabur.
Hal ini terutama terkait dengan dugaan kecurangan yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Buru serta penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.700 orang tanpa disertai.
Suami Bella menguggat KPU Pulau Buru atas rekapitulasi hasil perolehan suara yang menetapkan pasangan Bupati Wakil Bupati Buru, Ikram Umasugi - Soedarmo sebagai pemenang Pilkada 27 Novembe r 2024. (*)