Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar tak sedap berembus di tengah penanganan kasus narkotika yang menjerat Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan.
Isu mengenai adanya permintaan uang damai sebesar Rp. 340 juta mencuat ke publik.
Namun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku langsung membantah keras tudingan tersebut.
BNNP bahkan menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti bermain mata.
Penyidik BNNP Maluku, Oi Matjora, mengakui bahwa informasi mengenai adanya permintaan uang tersebut memang sampai ke telinga mereka.
Namun, ia menegaskan integritas timnya.
"Satu rupiah pun tidak. Kalau kami terima uang itu ngapain kami ambil lagi si Ridwan, logikanya kan begitu," tegas Matjora kepada awak media di ruang konferensi pers, BNN Provinsi Maluku, Rabu (23/7/2025).
"Kalau dalam proses penyelidikan ini kami temukan ada orang-orang termasuk anggota kami yang meminta uang itu, kami pastikan kami tindak," tambahnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Iwan Dua Kali Mangkir Panggilan Sebelum Dijemput Paksa BNNP Maluku
Baca juga: Usut Temuan Belatung, Kepala SPPG Sebut Telah Dihentikan dengan Dalih Tak Ada Korban
Senada dengan Matjora, Penyidik BNNP Maluku lainnya, Rolland Wattimena, juga membantah keras isu uang damai tersebut.
"Terkait permintaan uang sebesar 340 juta, dapat kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Rolland.
Ia bahkan mengancam akan memproses secara hukum oknum-oknum yang terlibat, baik secara internal maupun pidana.
"Kalau pun ada akan kami proses tidak hanya secara internal, tapi kami akan pidanakan oknum-oknum tersebut," tambahnya.
BNNP Maluku juga akan melakukan penelusuran terkait informasi permintaan uang oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BNNP Maluku.
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah terjadi insiden penjemputan paksa Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025) Siang.