Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menggali bukti korupsi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024, Bendahara MTs Negeri Ambon, berinisial ‘RK’ diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Selasa (8/7/2025).
Kasus yang menelan anggaran Rp. 3 miliar ini, diduga kuat separuh disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar.
Masifnya pemeriksaan ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Puluhan saksi dari pemilik usaha, Guru, hingga pengelola kegiatan telah digarap tim penyidik Kejari Ambon.
“Saksi yang diperiksa berinisial RK selaku Bendahara MTs Negeri Ambon,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (9/7/2025).
Bendahara diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon sejak pagi pukul 10.00 WIT hingga sore hari.
Baca juga: Empat Hari Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Tanimbar Belum Ditemukan
Baca juga: Selebgram Ambon Chasandra Thenu Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Video Asusila
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu.
Di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00.
Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.
Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. (*)