“Saya dipukul di kantor, saya lari ditabrak dengan motor Honda dan ketika saya coba menyelamatkan diri dengan angkot saya juga masih diikuti dan dipukul dalam angkot jalur Passo,” ungkapnya.
Ditegaskan korban, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, pastinya dapat menegakkan keadilan bagi dirinya.
“Saya berharap mereka akan dihukum secara hukum. Saya harap semua orang di sini bisa bersikap adil kepada saya dan Saya percaya Indonesia adalah negara hukum,” pinta Korban.
Baca juga: Semarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, PLN UIP MPA Gelar Aksi Clean Up di Jayapura
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh terduga Pelaku yakni YS, HR dan BP terhadap saksi korban Li Jun terjadi pada 17 Mei 2025 sekitar Pukul 10:00 WIT, bertempat di Kantor PT. Yong Hong International Trading (PT YHIT) yang beralamat di Kompleks Pergudangan Vasa, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena No. 50, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dan di ruas jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, yaitu tepatnya di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar dan Sekolah Rajawali Bangsa.
Tak diketahui secara pasti pemicu perkara itu terjadi namun oleh sebagian saksi mengaku kalau penganiayaan akibat cekcok mulut berujung emosi yang akhirnya berdampak pada kejadian itu. (*)