Ambon Hari Ini

Digebukin Rekan Kerja, Direktur PT. Yong Hong International Trading Lapor Polisi

Penulis: Maula Pelu
Editor: Ode Alfin Risanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KEKERASAN- Korban penganiayaan didampingi Kuasa Hukum dalam membicarakan kronologis dan pelaporan kasus ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, berlangsung Rabu (11/6/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Direktur PT. Yong Hong International Trading, Li Jun (warga negara china), akhirnya melaporkan YS dan HR (Warga Negara China) dan BP (WNI) ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Li Jun, yakni Budi Junaedi saat konferensi pers di Ambon, pada Rabu (11/6/2025).

“Perkara Dugaan Tindak Pidana “Kekerasan Bersama terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-luka” dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing asal China berinisial SY dan HR dan 1 orang Warga Negara Indonesia berinisial BP telah kami laporkan ke Polresta Pulau Ambon untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Budi Junaedi.

Baca juga: Minat Baca di Maluku Masih Kategori Sedang, Peringkat ke-31 Nasional

Pelaporan yang di layangkan ini tertuang dalam laporan nomor : LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, pada Tanggal 29 Mei 2025 pukul 17.38 WIT, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (Polresta P. Ambon & P.P. Lease).

Dengan unsur laporan dugaan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” dan atau “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” dan atau “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dan/atau “Sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Dikatakan, setelah laporan dilayangkan kini pihaknya telah menerima SP2HP dari pihak penyidik bahkan sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

“Kita sudah menerima SP2HP dari penyidik dan saksi korban telah dimintai keterangan dan juga saksi RRM (mantan karyawan) dan PS diketahui dari Serikat buruh,” ujarnya.

Baca juga: Begini Respon BPJS Kesehatan Soal Klaim BPJS RSUD Masohi

Namun, kuasa hukum mengaku, Para terduga pelaku sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian setidaknya 2 kali.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Penyidik Polresta P. Ambon & P.P. Lease telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan yang ke-2 kepada Para Terlapor namun tak hadiri panggilan penyidik,” bebernya

Selain ketiga terduga pelaku, lanjut Budi, pihaknya juga akan melaporkan YS dan HR dalam perkara menghilangkan barang bukti.

Pasalnya CCTV di kantor sengaja dihancurkan untuk menghilangkan barang bukti.

“Secara ITE kita juga akan melaporkan YS dan HR sebab memerintahkan orang lain untuk menghapus CCTV serta memerintahkan sebagian karyawan untuk tidak boleh menjadi saksi dalam kasus ini,” akui Budi.

Sementara itu korban, Li Jun dalam keterangannya berharap ada keadilan yang harus diterima.

Ia mengaku perbuatan para terduga pelaku sangat keji dan sadis sebab tak hanya digebukin dirinya juga ditabrak dengan motor Honda.

Halaman
12

Berita Terkini