Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang bocah berusia 11 tahun dengan inisial HH telah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan ini diajukan oleh ibu korban, NL (38), ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (11/6/2025).
Kapolresta Ambon, AKBP Yoga Putra Prima Setya, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelas AKBP Yoga.
Baca juga: Paparisa Carita jadi Momen Satukan Suara dan Kuatkan Asa di Balik Jeruji Rutan Kelas IIA Ambon
Baca juga: Sempat Down, Kini Website SPMB Ambon Sudah Dapat Diakses
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP-B/325/VI/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Kasus ini diduga terjadi pada November 2024 di wilayah Kecamatan Teluk Ambon.
Menurut keterangan pelapor, terungkapnya kasus ini bermula dari pengakuan anaknya yang berinisial ARR (16), yang menjadi korban dalam peristiwa ini.
ARR menceritakan bahwa pada bulan November 2024 lalu, HH menyuruhnya untuk melakukan tindakan tak senonoh.
Pengakuan korban juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali.
Mendengar penuturan sang anak, NL segera membawa ARR ke Polresta Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian saat ini tengah memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan ini.(*)