TRIBUNAMBON.COM - Kejahatan elektronik semakin tak terkendali, apalagi dengan kemudahan e-KTP.
KTP elektronik yang makin memudahkan, kerapkali digunakan pinjaman online oleh sebagian oknum yang tidak bertanggungjawab.
Berikut cara untuk melakukan pengecekan apakah NIK KTP terjerat pinjol atau tidak.
Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut panduan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol:
Cek online
Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK.
Baca juga: Segera Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BSU 2025, Siapkan KTP!
Baca juga: Puskesmas Bula Sediakan Layanan Kesehatan Gratis, Asalkan Punya KTP SBT
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Bulan Juni 2025, Pinjaman Mulai 1 - 150 Juta, Siapkan KTP
Baca juga: Disdukcapil SBT Tegaskan Pembuatan E-KTP Paling Lambat Dua Hari Jadi
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.
Cek offline
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak.
Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:
* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih tenang mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.
Jangan ragu untuk melapor jika Anda menemukan hal yang mencurigakan, dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:
1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email diwaspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com