TRIBUNAMBON.COM - Kejahatan elektronik semakin tak terkendali, apalagi dengan kemudahan e-KTP.
KTP elektronik yang makin memudahkan, kerapkali digunakan pinjaman online oleh sebagian oknum yang tidak bertanggungjawab.
Berikut cara untuk melakukan pengecekan apakah NIK KTP terjerat pinjol atau tidak.
Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut panduan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol:
Cek online
Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK.
Baca juga: Segera Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BSU 2025, Siapkan KTP!
Baca juga: Puskesmas Bula Sediakan Layanan Kesehatan Gratis, Asalkan Punya KTP SBT
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Bulan Juni 2025, Pinjaman Mulai 1 - 150 Juta, Siapkan KTP
Baca juga: Disdukcapil SBT Tegaskan Pembuatan E-KTP Paling Lambat Dua Hari Jadi
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.