“Saya tak pernah serahkan kwitansi jual beli. Mereka membuat atau memalsukan kwitansi kosong yang kemudian di buat seakan-akan adalah kwintansi jual beli mobil Truk hino. Dari sini saya laporkan mereka,” tegasnya.
“Ini tindakan penipuan dan penggalapan yang sangat merugikan saya. Saya hanya meminjam Rp. 15 juta dengan jaminan BPKB, tapi ternyata kendaraan saya digadaikan kembali tanpa ijin saya,” tutup Erwin.
Baca juga: Penganiayaan Hingga Meninggal, Dua Pemuda di Ambon Dihukum 9 Tahun Penjara, Satunya Masih DPO
Kasus ini juga telah dilaporkan lanjut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 15 Mei 2025 lalu, namun laporan tersebut belum diproses.
Penasehat hukum pelapor, yakni Fredrik Roelins Septory, berharap kasus tersebut dapat segera diusut. Mengingat hingga aduan dimasukkan belum ada kabar lanjut.
“Kami berharap, pengaduan yang dimasukkan dapat segera diusut,” harapannya. (*)