Maluku Tengah Terkini

Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Amankan Oknum Kepsek di Seram Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCABULAN - AM, Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Seram Utara, Rabu (4/6/2025).

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tengah amankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah. 

‎Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Rabu (4/6/2025).

‎Dikatakan, terduga pelaku berinisial AM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sebanyak empat kali. 

‎‎"Anak korban menjelaskan bahwa pelaku mencabuli anak korban sebanyak empat kali," ungkapnya. 

Baca juga: Simak Harga Bumbu Dapur di Pasar Bula SBT H-2 Idul Adha

Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Harga Cabai di Pasar Bula SBT Menurun Drastis, Rp 50 ribu per Kilo

‎Korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 6 SD, dan saat ini berusia 17 tahun.

‎Disampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2025.

‎Atas perbuatan itu, Polisi telah menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 terhadap AM. 

‎Pasal itu mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

‎‎"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandas Rumasoreng. (*)

Berita Terkini