Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tengah amankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah.
Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Rabu (4/6/2025).
Dikatakan, terduga pelaku berinisial AM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sebanyak empat kali.
"Anak korban menjelaskan bahwa pelaku mencabuli anak korban sebanyak empat kali," ungkapnya.
Baca juga: Simak Harga Bumbu Dapur di Pasar Bula SBT H-2 Idul Adha
Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Harga Cabai di Pasar Bula SBT Menurun Drastis, Rp 50 ribu per Kilo
Korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 6 SD, dan saat ini berusia 17 tahun.
Disampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2025.
Atas perbuatan itu, Polisi telah menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 terhadap AM.
Pasal itu mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandas Rumasoreng. (*)