Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang menyeret nama Alexander Patty, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Fraksi Partai NasDem, menuai reaksi keras dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon.
Riski Abdul Khatib Rumata, fungsionaris PC IMM Kota Ambon, menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik, adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditolelir.
Rumata menyatakan bahwa kasus ini menyentuh dua ranah sekaligus yakni, pelanggaran hukum dan pelanggaran etika sebagai wakil rakyat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas melindungi hak anak dari segala bentuk kekerasan.
"Sebagai wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat, Alexander Patty semestinya menjadi pelindung, bukan sosok yang justru dilaporkan terlibat dalam tindak kekerasan. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan pencemaran terhadap lembaga legislatif," ungkap Rumata kepada TribunAmbon.com, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Segini Harta Kekayaan Anggota DPRD SBT Alexander Patty
Baca juga: Kelrey Ungkap Anaknya Dianiaya Wakil Rakyat Alexander Patty, Juga Diancam: Ambel Pisau Lalu Tikam
Selaras dengan dugaan tersebut, PC IMM Kota Ambon mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan partai serta mendorong proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dalam waktu dekat, PC IMM Kota Ambon selaku organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang peduli terhadap isu-isu sosial akan menyurati DPW Partai NasDem Maluku secara resmi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan apabila terbukti bersalah," tambah Rumata.
Selain itu, PC IMM Kota Ambon juga meminta DPRD Kabupaten SBT agar segera memproses langkah-langkah etik terhadap Alexander Patty.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga wibawa lembaga legislatif dan kepercayaan publik.
"Tidak ada alasan untuk membiarkan nama DPRD SBT dicederai oleh oknum yang perilakunya bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Rumata.
Rumata meyakini bahwa masyarakat SBT dan publik Maluku tidak akan diam menyaksikan dugaan kekerasan ini.
"Keadilan harus ditegakkan, dan siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menyakiti masyarakat apalagi terhadap anak, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Alexander Patty, diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AHK (17) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Alexander Patty, wakil rakyat dari Partai NasDem, bersama istrinya Santy, diduga melakukan penganiayaan terhadap AHK (17) di Dusun Kampung Cina, Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIT. (*)