Jumat, 10 April 2026

PT WLI Tanggapi Isu Upah Rendah, Limbah, dan HGU: Akan Dikaji Manajemen

HRD PT WLI menyebut segala masukan dan kritikan yang disampaikan dewan akan dikoordinasikan dengan pihak manajemen perusahaan.

Silmi Sirati Suailo
PT WLI - Manajer HRD PT. WLI, Hendri M. Farfar saat diwawancarai awak media di Masohi, Kamis (24/4/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM – Perwakilan PT Wahana Lestari Investama (WLI) memberikan tanggapan soal upah karyawan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga permasalahan limbah yang dilaporkan warga Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara.

Mewakili perusahaan, Manajer HRD Hendri M. Farfar, Kamis (24/4/2025) menyebut bahwa segala masukan dan kritikan yang disampaikan dewan akan dikoordinasikan dengan pihak manajemen perusahaan.

Pasalnya, sejumlah aduan tersebut sudah pernah dibahas dengan Komisi III DPRD Maluku Tengah.

"Dalam pembicaraan ada tekanan soal domain tupoksi dan terkait ketenagakerjaan dan AMDAL itu sudah dibicarakan secara keseluruhan bersama DLH dan Nakertrans Kabupaten Maluku Tengah," ujar Farfar.

Satu hal khusus menyangkut upah kerja sebagaimana laporan yang diterima, ia menyebut bahwa pengakuan dari karyawan diupah Rp 100 ribu per 12 jam kerja agaknya keliru.

Baca juga: DPRD Malteng Kritik PT WLI: Limbah Cemari Air, Upah Buruh Dipertanyakan

Baca juga: Mata Lokal Fest 2025 Hadir Kembali, Dorong Aksi Nyata Lokalisasi SDGs untuk Masa Depan Bersama

"Kami anggap penting disampaikan bahwa karyawan bekerja per 8 jam/hari. Sementara testimoni dari security setelah kami cek ia menerima gaji per Maret Rp. 3 jutaan," terang dia.

Selanjutnya, saran untuk pembentukan wadah serikat karena ini perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), maka akan disampaikan ke manajemen dan agar menjadi perhatian.

Sementara terkait limbah, pihaknya mengakui pelaksanaan belum maksimal.

Artinya, sesuai AMDAL maupun UKL UPL dari persetujuan teknis DLH, kegiatan usaha budidaya udang menggunakan media IPAL atau media alam.

"Tapi yang belum terselesaikan yaitu semestinya ada tiga bak penampungan, dimana air limbah disaring ke bak pertama ke bak kedua, dan terakhir bak ketiga, dan pada saat sampai ke muara sudah aman ke lingkungan," tuturnya.

Hendri merincikan, terkait HGU sudah berproses sejak tahun 1994. 

Saat ini perusahaan sudah ditangani oleh manajemen keempat dan memiliki sertifikat HGU dan HGB.

Selain itu, kewajiban perusahaan terhadap pembayaran pajak dan retribusi berjalan normal baik ke Pemprov, Pemkab, maupun ke negara, terkait pajak orang asing yang masih dipungut oleh pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved