Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penggelapan hak DPLK dan upah lembur yang dialami 80 karyawan PT. Almera Lintang Pratama terus berlanjut.
Alih-alih memberikan solusi atas keluhan para karyawan, Kepala Cabang PT Almera Lintang Pratama Ambon, Trimurniati, justru mengungkapkan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp. 8 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut), Erwin Haerudin.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Trimurniati saat para karyawan mendatangi kantor PT. Almera Lintang Pratama Cabang Ambon di Ruko Batu Merah pada 6 Januari 2025 lalu.
Keterangan ini disampaikan oleh salah seorang karyawan berinisial FL yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Pada 6 Januari 2025, kami menemui staf PT. Almira Lintang Pratama Cabang Ambon. Saat kami menanyakan hak-hak kami, termasuk upah lembur dan DPLK, Kepala Cabang Ibu Trimurniati justru mengatakan kepada kami bahwa Mantan Dirut, Erwin Haerudin, sudah menggelapkan uang perusahaan senilai 8 miliar," ungkap FL dengan nada heran.
Menurutnya, pernyataan Trimurniati ini tentu saja menambah kebingungan dan kekecewaan di kalangan karyawan.
Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak mereka yang diduga tidak dibayarkan, mereka justru dihadapkan pada informasi mengenai dugaan tindak pidana di internal perusahaan.
Baca juga: Unpatti Cetak Foto Wisuda Periode Desember 2022, Nasib Foto Periode September Belum Jelas
Baca juga: PT Almera Lintang Pratama Diduga Gelapkan Hak Puluhan Karyawan Hingga Senilai Rp 7.2 Miliar
"Kami datang untuk menanyakan hak kami yang jelas-jelas tertera di slip gaji dan laporan pajak, tapi malah disuguhi informasi dugaan penggelapan uang perusahaan oleh mantan atasan. Ini sama sekali tidak menjawab persoalan kami," keluhnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 80 karyawan PT Almera Lintang Pratama yang bekerja di wilayah PLN UP3 Ambon diduga menjadi korban penggelapan hak DPLK dan upah lembur dengan total estimasi mencapai Rp. 7,2 miliar.
Para karyawan mengaku baru menerima sebagian kecil dana DPLK dan tidak pernah menerima upah lembur yang tercantum dalam slip gaji serta formulir A1 SPT tahunan mereka.
Pengungkapan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Kepala Cabang PT. Almera Lintang Pratama ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan pertanyaan baru.
"Apakah permasalahan internal perusahaan ini menjadi alasan atas tidak dibayarkannya hak-hak karyawan?," tanya FL.
Para karyawan kini semakin mendesak agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan DPRD Provinsi Maluku yang telah mereka surati agar tidak hanya fokus pada persoalan hak karyawan.