Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Landmark Kota Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Setelah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Malra, Herling Priartha, penyidik Kejari Tual juga telah memeriksa pihak ketiga yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan yang menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Malra tahun 2023 tersebut.
Untuk menghitung potensi kerugian negara, kejaksaan menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).
Namun hingga kini, hasil perhitungan dari tim ahli belum rampung.
“Hasil perhitungan ahli belum keluar,” ujar Kepala Kejari Tual, Adam Ohoiled, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Update Kasus Dugaan Tipikor Landmark Kota Langgur, Pihak Ketiga Telah Dipanggil
Baca juga: Sampah Berserakan di Jalanan Langgur hingga Watdek, DPRD Malra Desak Kadis DLH Segera Bereskan
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sesca Taberima, juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari tim ahli konstruksi sebelum menetapkan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka, dibutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Senin (24/3/2025).
Ia menyebutkan, alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, petunjuk, maupun bukti surat.
“Nah, bukti surat ini yang belum kami dapat, karena masih menunggu hasil perhitungan ahli. Jika hasilnya sudah keluar, barulah kami bisa mengajukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.