Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, pihaknya akan menunggu kepastian laporan permohonan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan KPU.
Menurutnya, kewajiban mereka adalah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sesuai dengan Undang-undang, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU memang diberikan hak untuk menggugat ke MK.
“Jika diminta oleh MK, Bawaslu akan memberikan keterangan berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan,” kata Subair, Kamis (10/4/2025).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak yang merasa dirugikan memiliki waktu tiga hari setelah pembacaan putusan KPU untuk mengajukan gugatan ke MK.
Jika permohonan tersebut diajukan, MK kemudian akan memerintahkan Bawaslu untuk menjadi pihak pemberi keterangan.
Baca juga: Jalan Berlubang di Desa Sepa, 2 Jibu-Jibu Terpeleset Dengan Motor
Baca juga: 77 Pelajar di Maluku Tengah Jalani Seleksi Calon Anggota Paskibraka 2025
Diberitakan, Penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada Kabupaten Buru yang dilaksanakan pada 5 April 2025 lalu, kembali digugat.
Gugatan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru.
Yang mana, hasil PSU pada TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, dan PUSS TPS 19 Desa Namleae, Kecamatan Namlea terdapat sejumlah pelanggaran dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam amar putusan, MK memerintahkan proses pelaksanaan PSU TPS 2 Desa Dabowae harus dilakukan berdasarkan DPT, DPPT dan DPTB. Namun, sebagai eksekutor KPU tidak melaksanakan putusan MK tersebut," kata Penasihat Hukum pasangan Calon Amustafa Besan-Hamza Buton, Ahmad Belasa, Rabu (9/4/2025).(*)