Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual memastikan, profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Landmark Kota Langgur, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku.
Kepastian tersebut dikemukakan Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sesca Taberima menyusul selentingan yang beredar di masyarakat bahwa Kajari Tual rentan 'masuk angin'.
"Kami tetap profesional dan konsisten dalam penanganan korupsi (Landmark Kota Langgur)," ucapnya, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, penanganan korupsi tetap berjalan dan tidak bisa selesai dalam sekejap mata.
"Kita harus menelaah alat bukti juga analisis yuridis yang harus dilakukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Selidiki Tipikor Landmark Kota Langgur, Kejari Tual Datangkan Ahli Konstruksi dari UKIM
Baca juga: Kekurangan Anggaran Pengiriman, Dua Mobil Damkar Bantuan tuk SBT Akhirnya Dialihkan ke Papua
Untuk melakukan itu, lanjutnya bukan serta merta secara ajaib langsung jadi, tapi ada tahapan yang harus dilalui.
"Ini masalahnya kan terkait konstruksi yakni, berapa banyak volume yang sudah terpasang dan kekurangan sesuai dengan kontrak kerja," ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini Kajari Tual tengah menunggu hasil perhitungan Ahli Konstruksi dari Universitas Kristen Indonesia (UKIM).
"Setelah hasil ahli konstruksi keluar, akan dilanjutkan dengan perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka," pungkasnya.