Sampah di Ambon

DLHP Ambon Akui Sampah Tak Terangkut di Dusun Teono Hingga Waringin Cap, Ini Alasanya

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, mengakui sampah di daerah Dusun Taeno hingga Waringin Cap, bertahun-tahun tak diangkut. 

Hal tersebut diakui Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (25/1/2025).

Pasalnya, keterbatas armada dan topografi wilayah, menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah di Kota Ambon. 

“Untuk sampah mulai dari Duaun Taeno sampai ke Waringin Cap, memang belum ada pengakutan karena keterbatasan armada dan topografi yang sulit,” pengakuan Nizar. 

Sebagai upaya dalam mengatasi masalah ini, Nizar menjelaskan bahwa biasanya pemerintah desa setempat yang peran aktif dalam pengelolaan sampah di daerah pegunungan, dengan mengkoordinasikan masyarakatkannya dengan pemanfaatan area kosong. 

“Biasanya untuk daerah pegunungan itu pemerintah desa setempat yang mengkoordiner pembuangan sampah. Mengingat luas wilayah kosong yang bisa di jadikan tempat pembuangan sampah,” jelasnya. 

Terkait langkah kedepannya, DLHP berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah desa guna mencari solusi yang lebih efektif. 

  1. Tumpukan sampah di pertengahan Dusun Air Ali dan Karanjang, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (25/1/2025). (TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima)

Baca juga: Miris! Sampah Menumpuk Bertahun-Tahun, Warga: Kalau Ada Kunjungan Pejabat Baru Dibersihkan 

Baca juga: Permahi Ambon Gelar LDK, Maros Tekankan Persatuan dan Kepemimpinan

“Dinas kedepan akan berkoordinasi dengan pemdes setempat untuk mencari solusi terbaik. Untuk jangka pendek mungkin itu yang paling bisa diupayakan sebagai solusi untuk menutupi keterbatasan yang ada,” kata Nizar. 

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, bahwa peran pemerintah desa juga diatur dalam Perwali Kota Ambon Nomor 43 tahun 2018. Yakni mencangkup pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah, dengan menekan pada kolaborasi antar pemerintah daerah. 

“Ada Perwali nomor 43 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis,” tambah Nizar. 

Diberitakan sebelumnya, tumpukan sampah di pertengahan Dusun Air Ali dan Karanjang membumbung tinggi.

Didominasi sampah plastik, keberadaan sampah tersebut berseliweran pada bahu jalan.

Sedangkan untuk tumpukan di Dusun Waringin Cap, terdapat lokasi khusus yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah, yakni pada lereng samping jalan. (*)

Berita Terkini