Info Daerah

Seorang Pria di Tanimbar Serahkan Diri Usai Bacok Istri Hingga Tewas

Penulis: Haliyudin Ulima
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembacok istri dan mertua di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku saat ditetapkan tersangka.

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON - Seorang pria berinisial HYP di Tanimbar menyerahkan dirinya usai membacok Istrinya hingga tewas. 

Peristiwa itu terjadi di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 19:00 WIT. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan kini pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka. .

“Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban yang adalah istrinya sendiri meninggal dunia," ujar Azhari melalu pers rilis yang diterima Tribunambon.com, Sabtu (4/1/2025).

Dijelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku hendak meminta maaf dengan mendatangi korban yang tengah mempersiapkan belanjaan.

Pelaku kemudian memeluk korban namun hal itu justru ditolak lantaran pelaku dalam pengaruh minuman keras. 

Kesal ditolak, HYP langsung mengambil parang dan langsung menebas korban. 

"Pelaku menebas korban menggunakan parang dan mengenai bahu sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek. Setelah itu, pelaku kembali mengayunkan parang kearah bahu korban, namun korban menghindar dengan berlari menuju ke ruang tamu sambil berteriak meminta tolong," katanya.

Baca juga: Hati-Hati Pengendara, Ada patahan Sejumlah Patahan Jalan di Leihitu Barat 

Baca juga: Miris! Se-kecamatan Leihitu Barat Tidak Punya Tempat Sampah, Warga Buang Ke Laut Atau Bakar

Melihat hal itu ayah korban sempat berupaya melerai tindakan tersebut, namun tidak diindahkan pelaku.

Malah nahas, parang kembali diayun hingga merobek pundak dan pergelangan tangan mertuanya itu. 

"Mertua korban berinisial AM mencoba untuk melindungi korban sehingga pelaku langsung mengayunkan parang mengenai pundak kanan dan pergelangan tangan," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. (*)

Berita Terkini