Maluku Terkini

Tak Ada Kerugian Negara di Proyek Jalan Danar-Tetoar, Usemahu: Rekomendasi BPK Telah Dilaksanakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu pastikan tak ada kerugian negara di proyek Jalan Danar-Tetoar.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku yang keluar Mei 2024 hanya merekomendasikan pengenaan denda keterlambatan proyek senilai Rp 7,2 miliar yang digarap CV. Jusren Jaya itu.

Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Pemerintah Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan menyurati Dinas PUPR Maluku.

Surat yang diterima Dinas PUPR pada Juni 2024 itu kemudian disikapi Kadis dengan permintaan audit khusus oleh Inspektorat Maluku.

Hasil audit khusus baru diterima 29 November 2024 dengan rekomendasi membayar denda keterlambatan ke kas daerah sebesar Rp 239.777 juta serta pengembalian pembayaran kelebihan volume sebesar Rp 1.601.682 miliar.

CV. Jusren pun telah membayar denda keterlambatan serta menyetor pembayaran kelebihan volume ke kas negara sebesar Rp 301.682 juta, sisanya akan dilunasi dalam 60 hari.

"Rekomendasi BPK telah dilaksanakan, bayar denda maupun pengembalian kelebihan volume. Jadi tidak ada tak ada kerugian negara. Rekomendasi BPK pun telah dilaksanakan," tegasnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Fredy Samale menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara untuk proyek Jalan Danar-Tetoar telah naik tahap penyidikan.

Baca juga: Paguyuban Jazirah Leihitu Minta Aparat Usut dan Tangkap Semua Pelaku Kekerasan di Unpatti

Baca juga: Kepala Desa Ohoider Atas Minta Pemkab Bantu Rehabilitasi Rumah yang Rusak Akibat Puting Beliung 

Diakuinya, belum ada angka kerugian negara yang didapati, namun ada temuan berupa kekurangan volume pengerjaan yang tak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

Temuan tersebut didasarkan hasil audit rutin BPKP.

Selain itu, Dinas PUPR Maluku juga disebut tidak melaksanakan rekomendasi BPKP dalam 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Nanti kami selidiki baru mereka (Dinas PUPR Maluku) menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan membuat audit khusus," jelasnya.

Lanjutnya, setelah pemeriksaan saksi lainnya, penyidik akan mengajukan permohonan audit khusus dari BPK untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Dalam audit khusus itu akan dicek mulai dari awal proses perencanaan, pelaksanaan hingga akhir. Jadi mendetail, bisa saja yang sebelumnya kekurangan volume 60 persen bisa bertambah," ujar Iptu Fredy.

"Nanti akhirnya pada saat kita minta audit khusus baru mereka keluarkan hasil perhitungan kerugian negara itulah yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan," imbuhnya.   

Halaman
12

Berita Terkini