Gaji Karyawan Mardika

Soroti Tunggakan Gaji Karyawan Pasar Mardika, Ketua DPRD Maluku Sebut Yahya Kotta Khianati Rakyat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kritik tegas Kadisperindag Maluku, Yahya Kotta soal gaji puluhan karyawan Pasar Mardika Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Benhur Watubun, secara tegas mengkritik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, terkait tunggakan gaji puluhan karyawan Pasar Mardika. 

Menurut Watubun, Kotta telah mengingkari janjinya dan mengkhianati hak-hak para pekerja.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku beberapa waktu lalu, Watubun telah menanyakan langsung kepada Kotta mengenai tunggakan gaji tersebut. 

Kotta saat itu berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) cair.

"Saat itu saya bilang APBD Perubahan sudah cair, mau tunggu apa lagi," tegas Watubun, kepada TribunAmbon.com, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: DPRD Maluku Jamin Realisasi Pembayaran Gaji Cleaning Service di Pasar Mardika 

Baca juga: Kadis Perindag Maluku Bungkam Gaji Puluhan Karyawan Pasar Mardika Ditunggak 7 Bulan 

Ia pun merasa kecewa dengan sikap Kotta yang kini justru bungkam dan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait keterlambatan pembayaran gaji.

"Dia wajib menyelesaikan sudah jawab dihadapan Rapat DPRD, bahwa segera diselesaikan karena anggran perubahan sudah tersedia. Kenapa harus bungkam lagi, ini hak-hak tenaga kerja," jelasnya.

Watubun menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kotta untuk berkelit. 

Menurutnya, sikap Kotta yang bungkam justru menunjukkan bahwa ia tidak peduli dengan nasib para pekerja yang telah berjuang untuk menghidupi keluarga mereka.

"Jadi tidak ada alasan Kadis Perindag berkelit. Dia tidak buka suara itu artinya dia mengkhianati rakyat kecil," tegas Watubun.

Pernyataan tegas dari Ketua DPRD Maluku ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan gaji para karyawan Pasar Mardika. 

Diberitakan sebelumnya, Terhitung 7 bulan sudah puluhan karyawan gedung baru Pasar Mardika, Kota Ambon tak menerima hak atas keringat mereka.

Jika diestimasikan gaji per orang sebesar Rp. 2.9 juta dikalikan 84 pekerja, maka total yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp. 1.7 Miliar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta seolah bungkam atas masalah tersebut. Pasalnya tak ada jawaban konfirmasi ketika dihubungi TribunAmbon.com.

Salah seorang karyawan, AE menilai pemerintah tak serius menangani permasalahan gaji yang sudah disuarakan sejak pertengahan Juni 2024 lalu.

Saat itu pemerintah telah berjanji untuk segara menuntaskan pembayaran gaji karyawan. Namun hingga penghujung tahun 2024 tak ada titik terang bagi mereka.

Berita Terkini