Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian memastikan kasus dugaan rudapaksa anak tiri oleh oknum anggota Polresta Ambon, Bripka JS akan diusut hingga tuntas.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. M. Ainul Yaqin mengungkapkan kasus tersebut sudah dinaikkan tingkatnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dikatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
"Mekanismenya dinaikkan tingkat penyidikan, dirubah berita acara yang awalnya wawancara menjadi BAP. Sesudah lengkap kita gelarkan penetapan tersangka dan selanjutnya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Polisi Terus Kumpulkan Bukti Perkuat Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi Bripka JS Naik Tahap Penyidikan
Ditanya mengenai penanganan kasus yang dinilai lambat oleh keluarga korban lantaran pelaku anggota kepolisian.
Hal itu secara tegas dibantah, Yaqin menyebut bahwa kasus tersebut menjadi atensi Polresta Ambon karena tidak seorang pun yang kebal di mata hukum.
"Kita atensi kasusnya, tidak ada yang kebal hukum, kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.
Sebab itu dia meminta setiap pihak termasuk keluarga korban untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ditangani kepolisian.
Sebab pengungkapan kasus harus dilakukan secara transparan.
"Pembuktian harus seterang-terangnya, tidak semudah yang dituduhkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.
Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. (*)