Lanjut dijelaskannya, dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat 4 Huruf c, bahwa selain tim sukses yang harus memiliki surat keputusan (SK) untuk membuktikan bahwa mereka merupakan anggota partai, ada juga istilah relawan dan pihak lain.
Relawan adalah individu yang bersikap sukarela dan tidak memerlukan legitimasi resmi.
Tim sukses memerlukan SK sesuai dengan prosedur PKPU, sementara relawan dan pihak lain dilarang untuk memberikan janji atau sesuatu yang melanggar hukum.
Dengan demikian, pelanggaran dalam pembagian uang ini menunjukkan bahwa meskipun mereka tidak memerlukan legitimasi, pemberian uang tersebut tetap dianggap ilegal dan dapat berakibat hukum.
"Namanya relawan dan pihak lain itu dilarang menjanjikan ada memberikan sesuatu dilarang atau menjanjiian sesuatu barang melawan hukum, " tandasnya.