Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru, Ahmad Belasa meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengusut dugaan Politik uang ASN dan non-ASN RSUD Namlea.
Para ASN dan Non-ASN ini diduga tak netral dengan menerima sejumlah uang di kediaman calon Bupati Muhammad Daniel Rigan (MDR).
Uang tersebut dibagi-bagi saat syukuran pelantikan Istri MDR yakni Bella Shofie sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029.
Kepada TribunAmbon.com, Ahmad Belasa mengatakan MCW telah melaporkan hal ini kepada Bawaslu pada 2 Oktober 2024 lalu.
“Pada tanggal 2 kami mengajukan laporan ke Bawaslu dan sudah ada bukti penerima dan sebagainya, tanggal 3 saya dihubungi oleh staff yang menerima laporan memanggil saya,” kata Belasa, Minggu (6/10/2024).
Baca juga: DPRD Buru Ajak Pilkada Aman dan Damai, Tunjukkan Visi Misi Tanpa Intimidasi
Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai, KPU Buru Ajak Paslon Unjuk Kemampuan Serta Jauhi Politik Uang
Ia menjelaskan, bagi-bagi uang itu terungkap melalui video berdurasi 17 detik dan telah beredar luas di masyarakat.
Tampak seorang ASN berinisial ID membagikan uang kepada sembilan orang di sekitarnya.
Masing-masing orang menerima dua lembar uang seratus ribu rupiah.
Mereka terdengar mengucapkan terima kasih sambil berkata, "Terima kasih Ibu Dewan (Bella Shofie)" dan "Pak Dokter (Danto)."
Tak hanya itu, para ASN juga berpose dengan mengangkat 1 jari, yang menunjukkan nomor urut 1 pasangan Calon Bupati -Wakil Bupati, Muhammad Daniel Rigan (MDR) - Danto pada Pilbup Buru 2024.
Padahal sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tentang, yang juga menjelaskan tentang Netralitas ASN selama Pilkada.
“Akibat pertama dari tindakan ini adalah pembagian uang, dan yang kedua adalah adanya foto bersama Bella Shofie. Tentu harus diusut siapa yang memberikan uang tersebut,” tegasnya.
Ia pun meminta agar penyidik Bawaslu perlu mengejar sosok pemberi tersebut.
Serta mengusut tuntas kasus ini, lantaran menurutnya, sudah jelas siapa yang memberikan dan menerima uang.
Lanjut dijelaskannya, dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat 4 Huruf c, bahwa selain tim sukses yang harus memiliki surat keputusan (SK) untuk membuktikan bahwa mereka merupakan anggota partai, ada juga istilah relawan dan pihak lain.
Relawan adalah individu yang bersikap sukarela dan tidak memerlukan legitimasi resmi.
Tim sukses memerlukan SK sesuai dengan prosedur PKPU, sementara relawan dan pihak lain dilarang untuk memberikan janji atau sesuatu yang melanggar hukum.
Dengan demikian, pelanggaran dalam pembagian uang ini menunjukkan bahwa meskipun mereka tidak memerlukan legitimasi, pemberian uang tersebut tetap dianggap ilegal dan dapat berakibat hukum.
"Namanya relawan dan pihak lain itu dilarang menjanjikan ada memberikan sesuatu dilarang atau menjanjiian sesuatu barang melawan hukum, " tandasnya.