Narkoba di Ambon

Di Depan Hakim, Ali Baihap Ngaku Disiksa Polisi tuk Jebak Terdakwa Lainnya

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Pemeriksaan 4 Terdakwa kasus Narkoba di Pengdilan Negeri Ambon, Kamis (3/10/2024).

“Bahwa saudara Ali yang membuka Arya, ketangkap Mony, dan ketangkap Latukau. Ini kan keterangan dari penyidik,” jelas JPU.

Yakni, Muhamad Ali Baihap Selan yang ditangkap pada 4 Juni 2024 pukul 03.00 WIT, bertempat di depan sekolah Mts Asalam Jalan Raya Air Kuning Kelurahan Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Muhamad Ali Baihap Selan ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah lipatan kertas nasi warna Coklat berisi daun, batang dan biji kering di duga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, yang di simpan di dalam plastik klip bening ukuran kecil, dengan berat total 0,55 gram, disisihkan untuk pengujian 0,50 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,05 gram.

Sementara saudara Muhammad Qasim Latukau ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Bertempat  didalam rumah  milik orang tuanya di Desa Waiheru  RT.003/RW.002, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi daun, batang dan biji kering di duga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, yang di simpan dalam Bungkus Rokok Surya 12 warna Coklat, berat total 7,19 gram, Kemudian disisihkan guna Pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram, sehingga sisa barang bukti seberat 6,69 gram yang digunakan untuk pembuktian di persidangan, 10 lembar kertas rokok warna putih bercorak garis Kuning bertuliskan DJI DOE RAN, 23A, disimpan dalam Bungkus Rokok Surya 12 wama Coklat.

Sementara itu, Muhamad Taher Mony ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIT. Bertempat di lorong tiga Desa Batu Koneng Kec.Teluk Ambon Kota Ambon. Juga ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi daun, batang dan biji kering di duga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, yang di simpan dalam Bungkus Rokok Surya 12 (dua belas) warna Coklat, berat total 7,19 gram, Kemudian disisihkan guna Pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram, sehingga sisa barang bukti seberat 6,69 gram yang digunakan untuk pembuktian di persidangan, dan 10 Lembar kertas rokok warna putih bercorak garis Kuning bertuliskan DJI DOE RAN 23A, disimpan dalam Bungkus Rokok Surya 12 wama Coklat.

Juga terdakwa Paitarya Karepesina yang ditahan pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIT. Bertempat di Jl. Ir. M. Putuhena, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Ditahan dengan barang bukti berupa satu paket tumbuhan kering narkotika golongan I diduga jenis ganja didalam lipatan kertas pembungkus nasi wama coklat, satu paket Tumbuhan kering Narkotika Golongan I diduga jenis Ganja didalam lipatan uang kertas pecahan Rp. 1.000.,- dengan nomor seri NAF449339 dengan berat total paket 0,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram, sehingga tersisa 0.15 gram, dikembalikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sebagai barang bukti di persidangan, satu paket kertas rokok merk TRADE MARK, satu buah Handphone Merk Redmi warna Light Blue dengan Nomor Handphone.  (*)

Berita Terkini