B. Batas waktu pendaftaran DPTB (H-17 Pemilihan tanggal 27 November 2024), mulai tanggal 17 September s.d 10 November.
Kondisi Pemilih :
1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara
2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi
3. TPS asal Tertimpa Bencana Alam
Warga masyarakat yang ingin Mengurus Pindah Memilih diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pastikan Anda Terdaftar dalam DPT dengan mencek nama Anda pada Link cekdptonline.kpu.go.id
2. Datangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota Asal atau Tujuan Untuk Mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan Membawa KTP/Kartu Keluarga dan Bukti Dukung Alasan Pindah dari Instansi atau Pejebat Berwenang.