Pilbup Malra

ASN di Maluku Tenggara Boleh Hadir Kampanye Paslon Bupati, Tapi Pasif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun saat diwawancarai TribunAmbon.com

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan calon Bupati pada Pilkada 2024.

Namun, ada catatan yang harus diperhatikan ASN yang akan mengikuti kampanye paslon Bupati.

Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun mengatakan ASN boleh hadir namun dalam kapasitas pasif.

Artinya, ASN tersebut tak boleh memberikan gestur mendukung paslon saat hadir.

"Untuk menghadiri kampanye bisa tetapi tidak boleh memberikan gestur tubuh mendukung kemudian tidak boleh menggunakan atribut ASN," ucap, Somnaikubun, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Indeks Kerawanan Pilkada di Malra Tertinggi Kedua Se-Maluku

Baca juga: Hakim Bebaskan Kontraktor Pasar Langgur-Maluku Tenggara Karena Kembalikan Kerugian Negara

Lanjutnya, atribut ASN pun tak boleh dipergunakan.

Seperti, seragam ASN, fasilitas negara seperti kendaraan dinas pun tidak boleh digunakan pada saat menghadiri kampanye apalagi pada saat pernyataan atau yel-yel mendukung jangan sampai ikut.

Menurutnya, bagaimana pun ASN juga punya hak untuk mengetahui visi misi dari pasangan calon dalam menentukan hak pilih.

"ASN ini berbeda dengan TNI, mereka punya hak pilih namun ingat harus bersifat pasif," pungkasnya.

Diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah melewati tahapan pendaftaran. 

Di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), terdapat tiga pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran ke KPU dan menanti proses penetapan calon pada 22 September mendatang.

Untuk itu komitmen ASN agar menjaga netralitas terus digaungkan. Termasuk, hal-hal yang wajib diperhatikan oleh para abdi negara selama masa kampanye. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian pernah menyebutkan aturan yang membolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

Berita Terkini