Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Bripka HT diamankan tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah, mengungkapkan penangkapan Bripka. HT berdasarkan pengakuan seorang wanita, PM yang tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
PM diamankan saat melintas sekira pukul 18.30 WIT di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024).
"Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Areis dalam keterangan persnya, Kamis (5/9/2024).
Dijelaskan, saat diinterogasi PM mengaku barang tersebut milik temannya, Bripka. HT.
Narkoba jenis Sabu-sabu itu dibeli PM dari salah seorang warga, Opa di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Pembelian barang terlarang itu merupakan perintah dari Bripka. HT dan menggunakan uang senilai Rp. 1.8 juta yang diperoleh dari Bripka. HT
"Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan agar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari PM dan HT ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Semangat Sumpah Pemuda dan Indonesia Emas 2045! Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Hal 191 192 193 194 195
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Kepala Daerah di Ambon, Begini Hasilnya
Saat ini, PM dan Bripka. HT telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," terangnya.
Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.
"Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana," tegasnya. (*)