Pilkada 2024

Jegal Putusan MK, DPR Dinilai Membangkang dan Khianati Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi DPR

Kehadiran putusan ini membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memiliki peluang diusung PDI-P setelah ditinggalkan pendukungnya yang merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pengusung Prabowo.

Sementara itu, seluruh fraksi di badan Legislasi (Baleg) DPR RI kecuali PDI-P menyatakan setuju dengan Revisi UU Pilkada.

Mereka menyampaikan kesimpulan untuk membawa RUU Pilkada ke pembahasan selanjutnya dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.

Pihak yang disebut mengundang pemerintah dalam rapat di DPR ini adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Dinilai Korupsi Konstitusi jika Sahkan Revisi UU Pilkada"

Berita Terkini