TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah kini telah menerapkan penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertera di Nomor Induk Kependudukan KTP.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penyamaan SIM dengan NIK KTP sudah mulai berlaku.
"Iya, (sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Yusri dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Ia menjelaskan, perubahan nomor SIM tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
Kendati demikian, tidak lantas membuat SIM lama hangus. Pemilik SIM masih dianggap legal untuk berkendara di jalan asalkan masa berlaku tidak habis.
Baca juga: Paskibraka Putri Harus Lepas Hijab saat Upacara HUT ke-79 RI? Istana: Tergantung Pembina
Baca juga: Kepemilikan 17,77 Gram Tembakau Sintetis, Keliobas Dituntut 4 Tahun Penjara
Lanjut dijelaskannya, cara dan syarat pembuatan SIM juga tak mengalami perubahan.
Untuk perpanjangan jika masa berlaku 5 tahun telah selesai maka, nomor SIM maka langsung terganti saat pengurusan.
"Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis," kata Yusri.
Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
Perlu diketahui pula SIM, baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga akan tertera simbol khusus mobil ataupun motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, ialah sebagai berikut;
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000.