Ambon Hari Ini

Memphis Divonis 5 Tahun Penjara karena Narkoba

Penulis: Maula Pelu
Editor: Salama Picalouhata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman terhadap Junardo Tentua alias Memphis, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman terhadap Junardo Tentua alias Memphis, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hukuman tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai, Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon. Sidang beragendakan pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/8/2024).

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan Mempis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Memphis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.

Baca juga: Duh! Kasus Narkoba Jadi Terbanyak yang Huni Lapas Tual Maluku

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram yang dikemas dengan plastik bening, satu buah dus rokok sampoerna, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara Satu buah handphone merk Iphone dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2/2024), sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di Jln. Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu).

Berita Terkini