Kilian Divonis 5 Tahun Penjara Karena Simpan 0,13 Gram Sabu

Penulis: Maula Pelu
Editor: Tanita Pattiasina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kepemilikan ganja Patiumar Kilian divonis 5 tahun penjara, Senin (29/7/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian dengan pidana penjara 5 tahun.

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/7/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim ketua.

Hakim menyatakan terdakwa Patiumar Kilian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat satu  dan pasal 114 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar 1 milyar.

Bentrok Brimob vs Polisi di Tual, Benhur Watubun Desak Kapolri Tindak Tegas Anggotanya

Kasus Pembunuhan di Tulehu Maluku Tengah, Motif Pelaku Ingin Rudapaksa Korban

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 milyar subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti, berupa satu paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat 0,13 gram, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan dimasukan ke dalam dus rokok.

Usai mendengar putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum katakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa kepemilikan sabu, Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada Sabtu, (16/3/2023), pukul (22.30 WIT).
Bertempat di daerah Aster, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)

Berita Terkini