Pilkada 2024

Hasil Coklit: KPU Maluku Tengah Temukan Banyak Masalah, Termasuk Warga Meninggal Masih Terdata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kimisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah, Jl. RA Kartini, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi.

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kabupaten Maluku Tengah telah selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.

Ketua Devisi Perencanaan, Data Dan Informasi KPU Maluku Tengah, Harold Pattiasina mengatakan, Coklit yang dilakukan terhadap Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) yang dilakukan KPU melalui Pantarlih dimulai 24 Juni dan berakhir 24 Juli 2024. 

Meski telah tuntas, terdapat beberapa hal masih perlu dilakukan perbaikan. 

"Kita bersyukur KPU Kabupaten Maluku Tengah selesai melakukan proses Coklit itu di tanggal 19 Juli. Jadi kita telah selesai coklit 100 persen. Petugas telah keluar masuk dari rumah ke rumah untuk Coklit," ujar Pattiasina di Masohi, Rabu (24/7/2024).

Selama pengumpulan data Coklit ada yang masih bersifat manual dan digital. Mengingat tidak semua wilayah Maluku Tengah memiliki koneksi jaringan internet yang bagus.

"Sebenarnya secara manual itu kita sudah selesai sebelum tanggal 19 itu, tapi untuk imput secara digital kita masih kendala jaringan internet di beberapa wilayah ada yang nihil jaringan ada yang jaringan tidak bagus sehingga kita baru tuntas imput digital pada tanggal 19," jelas Pattiasina.

Baca juga: Coklit Pemilih Pilkada Maluku Tersisa Enam Orang Saja

Terdapat sejumlah hal menarik yang ditemukan petugas Pantarlih selama masa Coklit.

Seperti meninggal dunia tapi tak punya akta kematian, warga tidak berada di tempat, tidak punya data kependudukan,  hingga ada warga yang tak ingin serahkan data kependudukan karena takut data mereka salah dipergunakan. 

"Ada yang meninggal, kesulitan kita bagi yang meninggal mereka tidak punya akta kematian. Nanti kita akan komunikasi dengan capil terkait masalah tersebut," ungkapnya. 

Ada juga warga yang saat petugas Pantarlih datang ke rumah-rumah mereka sedang tidak berada di tempat. Tapi kata Harold KPU tak bisa menyebut tidak memenuhi syarat(TMS). 

"Karena yang kita hanya bisa TMS-kan itu yang masih di bawah umur, meninggal atau pindah domisili, TNI/Polri dan (masalah) paling banyak itu salah penempatan DPS. Ada juga penduduk yang tidak punya data kependudukan itu yang kita kesulitan untuk dan dalam proses," imbuh Harold. 

Terkait dengan temuan Bawaslu bahwa sejumlah warga yang dicoklit tak terdapat stiker coklit di dinding rumah warga, Harold mengatakan terkadang warga tak ingin rumahnya ditempel stiker. 

"Makanya kita hanya mendokumentasikan mereka saat memegang stiker coklit. Ada juga pemilih yang tidak mau menyerahkan data kependudukan karena satu dan lain hal tetapi Pantarlih sudah meyakinkan mereka bahwa ini terkait hal memilih pemimpin. Selain itu faktor cuaca hujan dan menyeberangi lautan saya kira itu kendala-kendala yang kita hadapi selama proses Coklit," tandas Harold. 

Harold memastikan tidak ada daerah yang ada penduduk seperti daerah pegunungan yang tidak tersentuh Pantarlih untuk dilakukan Coklit.

Halaman
12

Berita Terkini