Ia pun mengapresiasi sikap PDI-P tersebut, namun belum bisa memutuskan apakah menerima pinangan partai berlambang banteng moncong putih ini atau tidak. PDI-P membuka peluang mengusung Anies karena partai ini tidak dapat mengajukan cagub sendiri.
Sebabnya, PDI-P hanya memperoleh 14,01 persen suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta 2024. Untuk diketahui, syarat partai atau gabungan partai mengusung cagub-cawagub adalah memperoleh 20 persen atau 21 kursi di DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (1) yang menyebutkan, setiap partai atau gabungan partai harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Kaesang tidak butuh izin Jokowi
Terkait wacana duet dengan Anies, Kaesang mengaku, tidak butuh izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ia berstatus sebagai Ketum PSI.
Ia juga menegaskan, punya hak untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024, termasuk memilih pasangannya.
Putra bungsu Jokowi tersebut mengingatkan, PSI sudah mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta.
Meski begitu, PSI terus berkomunikasi dengan semua partai guna menentukan langkah di Pilkada DKI Jakarta. Kaesang mengaku, siap jika berpasangan dengan siapapun di Pilkada DKI Jakarta 2024, salah satunya Anies.
“Tapi balik lagi. dipasangkan dengan siapapun kita harus siap,” ujar Kaesang dikutip dari Kompas.com, Kamis.(*)