Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

KPK Petakan Aliran Uang Rp 625 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang

TRIBUNAMBON.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih mendalami setiap unsur pasal kerugian keuangan negara pada kasus tersebut, baik terkait dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri hingga kerugian negara.

"Kami sudah memetakannya, mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak itu, sehingga kami kejar ke sana untuk optimalisasi asetnya," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Menulusuri Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira: Jejak Perjuangan dan Pendidikan

Baca juga: Wahid Laitupa Lengser, Widya Pratiwi Murad Kini Pimpin PAN Maluku

Apabila merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut mencapai Rp 625 miliar.

Kendati demikian, KPK membuka kemungkinan nilai itu bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan saat ini.

Lanjutnya, KPK belum melakukan penahanan para pihak tersangka karena masih dalam proses melengkapi alat bukti untuk para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Halaman
12

Berita Terkini