“Pak Richard Louhenapessy juga saya berikan 50 juta. Saya titipkan ke Sopir Pa Walikota Ambon dan setelah itu saya sampaikan lewat WA kepada Pa Richard kalai sudah dititipkan ke Sopirnya dan hanya membalas dengan kata “ok”. Selain itu PPK juga saya berikan Rp. 5 juta namun telah dikembalikan didepan persidangan,” tambahnya.
Atas kesaksian terdakwa Yeremia, terdakwa Charly dan Hendra membantah telah menerima uang tersebut.
Usai mendengar seluruh keterangan saksi, sidang ditunda hingga pekan depan.