"Kami kemudian menangkap JJ dan melakukan penggeledahan ditangan dia temukan 88 gram dan dapat RW," katanya.
Selanjutnya, dari JJ tim dapat fakta lain yakni barang milik SU kemudian muncul NB dan kembali menangkap satu orang inisial OU yang merupakan penjual narkoba.
Pelaku OU diringkus di belakang Polresta Sorong Kota, dan polisi menyita 149 Gram ganja dan uang tunai Rp5,9 juta.
"Berdasarkan hasil interogasi OU mengaku uang Rp5,9 juta merupakan hasil dari menjual tujuh paket ganja," ucapnya.